
Salam Persma!
Kebebasan untuk menyampaikan berekpresi adalah hak dari setiap individu sejak ia dilahirkan yang dijamin oleh konstitusi. Kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat ini diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat (3), yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan mengeluarkan pendapat ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, dalam bentuk lisan maupun tulisan, dan seharusnya dalam perkembangannya kebebasan berekpresi dan berpendapat adalah hal yang harus dihormati oleh setiap manusia di negara Indonesia ini, tanpa terkecuali, karena setiap manusia adalah setara.
Kronologi:
ARM adalah anggota Progress. Pada hari Jumat (20/3), ARM menuliskan opini dan diterbitkan oleh LPM Progress. Opini yang berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law” merupakan upaya balasan tulisan dari sebuah berita inisiatifnews.com tentang “HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law”. Hal ini yang membuat LPM Progress lalu digeruduk oleh oknum yang mengaku sebagai kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unidra.
Sabtu (21/3), beberapa orang mendatangi rumah kost YF yang sebelumnya menjadi sekretariat LPM Progress. Beberapa orang yang datang mengenalkan dirinya sebagai Aidil yang kemudian sebagian YF kenal ada juga Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Nasrul Matdoan dan lainnya. Pada saat itu di kost tersebut hanya ada YF, RA, GRZ dan DMS dan menanyakan keberadaan ARM yang saat itu memang tidak sedang berada di kost-an tersebut. Oknum yang mengaku kader HMI tersebut mulai bersikap provokatif yang mengancam dan memaksa LPM Progress untuk menurunkan tulisan yang ARM buat serta memanggil ARM datang malam itu juga. Penggerudukan itu berakhir ketika YF akhirnya menelepon dan ARM berjanji untuk bertemu pada minggu (22/3), pukul 12.00 WIB.
Minggu (22/3), ARM baru bisa datang pukul 15.00 WIB sehingga pertemuan diundur. Dalam hal ini ARM berkoordinasi dengan Remon (Ramadin) dalam hal pertemuan dan menyuruh ARM hanya datang berdua saja yaitu ARM dan Pemimpin Umum LPM Progress yaitu YF. Koordinasi itu menyepakati waktu dan tempat yaitu pukul 19.00 WIB di Kampus B, Unindra.
Pada pukul 19.00 WIB ARM dan YF serta beberapa rekan dari LPM Progress (RMA, RA dan ZW) bertemu HMI Unindra. Pertemuan HMI Unindra diwakilkan oleh Riyad Kurniawan Gusung (wan Gusung), Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Hamri dan lain-lainnya. Awalnya, mereka bertemu untuk membicarakan tulisan ARM yang dimuat di website LPM Progress. LPM Progress menawarkan Hak Jawab dengan memberikan ruang pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unidra untuk dapat membantah tulisannya dengan tulisan yang bisa diterbitkan di website LPM Progress.
Pukul 19.14 WIB diskusi pun mulai memanas, pihak HMI tidak terima atas penjelasan dan tulisan itu. Lalu ada beberapa orang yang belakangan dikenal namanya yaitu Irfan dan Hayat. Irfan lalu mengancam ARM dengan menyatakan akan menunjuk dan membawa parang. Beberapa orang pun mulai mengerumuni ARM dan tidak lama ARM dipukul dari arah belakang.
Sempat dilindungi dan menarik ARM dari tempat kejadian, ARM terus dikejar dan banyak masa yang tidak tahu datangnya mulai mengeroyok. Wajah ARM pun dipukuli lagi yang menyebabkan bagian bibirnya sobek. Rekan LPM Progress mencoba untuk melindungi ARM dari pukulan Hamri, Hayat, Irfan, Ismail dan beberapa oran lainnya (sekitar ada 20an orang) akibatnya mereka pun ikut diserang secara membabi-buta. YF, ZW, RA dan RMA diserang serta menderita kerugian materil dan imateril.
ARM bersama rekan LPM Progress pun menyelamatkan diri dan berlari menjauhi area. Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut pun berusaha untuk melerai. Akan tetapi, Hamri, Irfan dan beberapa orang lainnya masih mengejar. Irfan mengerjar ARM dan YF dengan menggunakan motor, dan berteriak akan membunuh ARM. Akibat dari pemukulan tersebut, ARM pun terluka dan dibawa ke RS terdekat untuk ditangani.
Sikap PPMI Kota Malang;
Tindakan dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatas namakan lembaga HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unidra ini telah masuk dalam tindakan kriminalitas karena korban dikeroyok sampai mengalami luka-luka, maka oknum HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unidra dapat dipidanakan, karena telah diatur dalam Pasal 351 KHUP ayat (1), yakni penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, selain itu salah satu pelaku pengeroyokan sampai mengancam membunuh korban, maka;
Atas kejadian tersebut, PPMI Kota Malang menyatakan sikap melalui press release ini (23/03/2020):
- Mengecam keras tindakan pengeroyokan, pemukulan, serta ancaman pembunuhan terhadap jurnalis pers mahasiswa LPM Progress UNIDRA yang dilakukan oleh gerombolan anak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unidra;
- Menuntut HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unidra untuk melakukan permintaan maaf ke korban dan lembaganya serta ke publik;
- Menuntut HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unidra untuk tidak lagi melakukan tindakan reaksioner yang berujung intimidasi, represifitas, pengeroyokan terhadap jurnalis pers mahasiswa karena kebebasan berpendapat dimuka umum telah diatur oleh Undang-Undang dan semua orang harus menghormatinya;
- Menuntut kepolisian untuk menindak lanjuti kasus tersebut serta menindak tegas pelaku pengeroyokan.
- Menuntut Dewan Pers untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap jurnalis pers mahasiswa;
- Menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik;
- Serta kami mengajak seluruh elemen pro-demokrasi untuk bersolidaritas bersatu melawan pemberangusan ruang demokrasi dan tindak persekusi di ruang-ruang publik.
Narahubung:
- Pramana Jati Pamungkas, Badan Pekerja Advokasi PPMI Kota Malang (081331615427)
- Mohammad Khalid, Sekjend PPMI Kota Malang (085733577799)